CILACAP (BANYUMAS POS) – Pengadilan Negeri Kabupaten Cilacap telah menolak eksepsi tergugat satu dan tergugat dua dalam perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian yaitu dengan menarik satu unit kendaraan Toyota Avanza bernopol AA 9427 RE dari pihak Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap.
Berawal dari perkara hutang piutang pada tahun 2016 dengan pihak termohon atas nama Rusli dengan jaminan BPKB ke Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan berjalannya waktu dari pihak pemohon telah telat mengangsur angsuran selama lima bulan, sehingga kendaraan jenis mini bus merk Avanza ber plat nomor AA 9427 RE disita oleh pihak Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap.
Hal tersebut pihak konsumen meminta untuk negosiasi dengan Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap, akan tetapi ditolak oleh pihak Sinar Mas tersebut karena tidak ada kesepakatan untuk pelunasan.
Sehingga mobil tersebut diserahkan oleh konsumen ke pihak Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap.
Adapun penyerahan mobil tersebut dilakukan sebelum negosiasi, hingga akhirnya mobil dipakai untuk operasional pihak Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap.
Dr sidik purnama SH selaku kuasa hukum dari konsumen mengatakan, bahwa perkara bernomor 2930K /Pdt/2019 Pengadilan Negeri Cilacap telah selesai.
“Total denda sebesar Rp 340 juta yang belum dibayar. Pelaksanaan ekskusi real tadi pagi berlangsung di kantor Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap berdasar putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dia berharap Sinar Mas Multifinance Tbk Cilacap patuh dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Adapun konsumen juga dikenakan biaya untuk melunasi sisa angsuran. (RED)