JAKARTA (BANYUMAS POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 tersangka BS. Pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mereka yang dipanggil, yaitu Nurul Megawati selaku wiraswasta/Direktur PT Satwika Mitra Pratama, Triana Widodo dari pihak swasta/Direktur PT Cebong Transindo, Ita Yulianti selaku Direktur CV Duta Anggita, Waluyo Edi Sujarwo selaku wiraswasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Bambang Kusmanto selaku Direktur CV Mustika.
Lalu, Prihono dari pihak swasta/Direktur CV Pillar Abadhi, Wawan Yulianto dari pihak swasta/Direktur CV Suka Abadi, Supriyadi sebagai wiraswasta, serta enam pihak swasta masing-masing Djasri, Murniati, Supangat, Martono, Ari Subagyo, dan Akhmad Riyanto.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus TPPU Budhi itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus TPPU tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (RED)