Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas


BANYUMAS (BANYUMAS POS) – Unit Reskrim Polsek Sumbang, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta mengamankan pelaku AN (28) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Utara.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis (18/11/2021) lalu, pelaku sebagai teman korban atau Novan (20) warga Kecamatan Sumbang yang sebelumnya numpang tidur di rumah korban selama 10 hari.


“Kemudian meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta helm dan satu unit handphone I Phone 6S warna gold dengan alasan untuk COD membeli handphone di Pasar Wage Purwokerto,” ucapnya, Senin (28/2/2022).


Namun, kata dia, sampai sekarang tersangka belum mengembalikan sepeda motor beserta helm dan handphone kepada korban dan dicari rumah tersangka diterangkan tidak pernah pulang.


Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah helm merk KYT warna putih motif burung hantu dan satu unit handphone merk I Phone 6S warna gold dengan kerugian total ditaksir senilai Rp 19.700.000,-.


“Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang,” imbuhnya.


Kemudian, pada hari Minggu (27/2/2022) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya korban dengan dibantu temannya berhasil mengamankan pelaku di Wilayah Karangnanas Sokaraja dan selanjutnya membawa terlapor ke Polsek Sumbang untuk dilakukan pemeriksaan.


Dari hasil pemeriksaan pelaku AN telah mengakui bahwa telah menjual sepeda motor dan handphone milik korban dengan cara di posting di forum jual beli facebook melalui temannya yang bernama AD (dalam pencarian).


“Dimana sepeda motor telah dijual seharga Rp 4.500.000,- dan sebuah hanphone dijual dengan harga Rp1.000.000,-. Dan uang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.


Adapun barang bukti yang diamankan disita dari korban yaitu satu lembar surat keterangan perusahaan leasing Purwokerto, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor dan handphone dalam proses pencarian.


“Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (dl)

Previous Post Next Post