Restoratif Justice, Rido bin Sukardi Kini Hirup Udara Bebas

Foto : Kajari Cilacap Saat Melepas Baju Tahanan

CILACAP (BANYUMAS POS) - Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari Cilacap) menghentikan tuntunan terhadap perkara tindak Pidana penadahan sebuah handphone di Kroya dengan penerapan Restoratif Justice (RJ), Kamis (7/4/2022) pagi. 


Tersangka Rido bin Sukardi (39 Tahun) warga Desa Karangmangu,Kroya yang sudah ditahan Kejari Cilacap di Lapas Kelas IIA Cilacap sejak 14 Februari 2022, kini menjalani udara bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.


Dijelaskan Kajari Cilacap, Sunarko yang didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Jaksa Penuntut Umum awalnya antara Rido dengan saksi bernama Sana bertemu di pasar Kroya,lalu terjadi transaksi jual beli hape sebesar Rp. 1.050.000,-.


Namun Rido tidak tahu ternyata hape tersebut adalah curian milik Suprihantoro. Dengan bukti dus dan buku hape tersebut Suprihartono memintanya kepada Rido, namun ditolak. Akibatnya tersangka dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah.


"Jadi Rido ini beli hape untuk anaknya belajar daring namun ternyata itu hape curian, kemudian sama pemilik hape dilaporkan polisi," kata Sunarko.


Ditambahkan Kajari, pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dengan korban sudah terjadi perdamaian.


"Antara tersangka juga sudah ada kesepakatan damai, dan Rido merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai tukang nasi goreng, apalagi uang yang buat beli hape curian juga pinjam teman, disinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaannya dengan cara restorativ justice," terang Kajari.


Pada saat pembebasan,kepada tersangka Rido, Kajari Cilacap meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.


"Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka," ujarnya.


Sunarko menambahkan, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice, dan semua syarat RJ itu telah terpenuhi oleh tersangka Rido.


"Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian dibawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian," jelasnya.


Sementara itu tersangka Rido dihadapan penyidik kepolisian dan para jaksa penuntut umum mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Ia mengucapkan terimakasih kepada Kejari Cilacap yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.


"Maafkan saya atas ketidaktahuan masalah ini pak, dan saya tidak berani mengulanginya lagi," pungkas Rido. 


Pewarta : Galih

Post a Comment

Previous Post Next Post