Foto : Muhammad Alwanudin Nawawi, Ketua Umum GABEKNAS Kebumen Saat Meeting |
KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Sidang lanjutan terkait digunakan perbuatan melawan hukum Pemkab Kebumen terhadap pengadaan barang dan jasa hari ini sidang tahap II resmi digelar setelah sebelumnya berupaya untuk mediasi.
Dalam sidang kali ini pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan yang diajukan oleh CB Sinar Mutiara, Senin (11/7/2022).
Sidang yang II ini hakim memeriksa Dokumen yang pada sidang perdana masih kurang, dilanjutkan pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan terhadap tergugat Bupati Kebumen, tergugat 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen, tergugat 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kebumen, serta tergugat 4 Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Tak hanya itu, turut tergugat juga pemenang lelang Direktur CV Dieng Perdana Wero Gombong, Direktur CV Fahd Arsieta Gemeksekti Dan Terakhir Direktur CV Putra Jaya Sruweng Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, Muhammad Alwanudin Nawawi, Ketua Umum Gabungan pengusaha kuntrusi Nasional (GABEKNAS) Kebumen saat konferensi pers menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh para oknum Pemkab Kebumen yang mana pada peserta lelang beberapa proyek pembangunan di Kebumen tidak terbuka dalam menentukan persyaratan.
Ia menduga adanya keberpihakan para pejabat Pemkab kebumen terhadap pemenang lelang karena jelas apa yang tertuang itu berbeda dengan apa yang di dokumen pemilihan dan tata cara evaluasi yang tidak terbuka.
"Hal ini terlihat jelas dalam proses lelang, peserta lelang tidak diberikan sanggah dalam waktu yang cukup dan ada PPN yang seharusnya 11 persen dan yang diterapkan 10 persen. Hal ini sekaligus juga sebagai bentuk cermin bagi Kabupaten lain bahwa hak hukum setiap warga negara sama," jelasnya.
Disisi lain, Prianggo Trisaputro JS dan Sarif Kurniawan dari Kantor hukum GP LAW FIRM Kuasa hukum CV Sinar mutiara menjelaskan kepada awak media, bahwa apa yang dilakukan sekarang ini bukan perkara menang atau kalah.
"Tetapi sebuah bentuk kepedulian terhadap aturan bahwa pemerintah juga bisa salah dalam menegakkan aturan dan pemerintah juga tidak boleh berpihak kepada suatu kelompok ataupun golongan seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini adalah sidang ke II," ujarnya.
Dimana, lanjut dia, gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut yaitu CV Sinar mutiara. Hal tersebut ditempuhnya lantaran pemerintah Kabupaten mengabaikan terhadap somasi yang pernah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, menurutnya, tentu hal ini bentuk sikap moral yang tidak baik. Baik itu ditunjukkan oleh tergugat tentunya pengadilan ataupun persidangan menjadi langka terbaik.
"Dan dalam Sidang perdana kita diarahkan untuk melakukan mediasi dan tetap tidak menemukan hasil bahkan mereka terang terangan meminta kami untuk mencabut gugatannya menurut kami perkara ini harus di lanjutkan untuk sebuah bentuk keadilan," terangnya.
Ia juga menambahkan, di pengadilan ini adalah tempat yang tepat terbaik sebagai Medan laga.
"Kami selaku kuasa hukum CV Sinar mutiara, Selain upaya hukum di pengadilan negeri Kabupaten Kebumen ini. Kami juga sudah warning terhadap upaya hukum lain seperti yang di sampaikan oleh Gabungan pengusaha kuntrusi Nasional (GAPEKNAS) Tadi yang tentunya lembaga-lembaga berbeda yang pastinya Tim Penasihat hukum GP LAW FIRM tidak main-main tentang perkara ini Sebagai bentuk serius dalam menyikapinya Demi terciptanya keadilan," tutupnya.
Pewarta : Lia
Post a Comment