Kios di Cilacap Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Bakal Kena Sanksi

Foto : VP Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia (Persero) Antonius Yudhi Kristyanto 




CILACAP (BANYUMAS POS) - PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas kios dan distributor yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Hal itu disampaikan VP Penjualan Wilayah 3B PT Pupuk Indonesia (Persero) Antonius Yudhi Kristyanto di sela-sela kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Cilacap di Hotel Dafam Cilacap, Selasa (27/06/2023). 

"Asalkan ada bukti yang kuat, tentunya akan kami tindaklanjuti, khususnya kios dan distributor yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap," ujar Yudhi. 

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp. 2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp. 2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp. 3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

Yudhi mengatakan, bilamana kios dan distributor ini menyalahi ketentuan dan terbukti melanggar, akan diberi sanksi berupa peringatan. 

"Jadi ada tahapan yang kami lakukan, pertama peringatan terlebih dahulu. Kalau masih melakukan pelanggaran kembali, baru kami berhentikan atau kami tutup," tegasnya. 

Yudhi menambahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan tim KP3, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Hal ini untuk memastikan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. 

Sedangkan untuk ketersediaan pupuk bersubsidi di Cilacap, pihaknya memastikan aman dan tidak ada permasalahan. 

Berdasarkan data yang ada per tanggal 26 Juni 2023, ada sebanyak 8.218 ton atau setara 241 Persen dari ketentuan, terdiri dari urea sebesar 5.283 ton dan NPK sebesar 2.935 ton NPK.

"Jadi kami sudah sediakan sesuai dengan ketentuan baik di level lini 3 di gudang kami, di distributor maupun kios. Kalau dari sisi stok tidak ada permasalahan, kami jamin aman sehingga nanti dalam penyalurannya tidak terganggu," jelasnya. 

Pupuk bersubsidi sendiri ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Lebih lanjut, Yudhi mengungkapkan, sejauh ini dalam pendistribusian pihaknya tidak mengalami kendala dan masih berjalan sebagaimana mestinya.

"Kalaupun nanti ada kendala, pasti akan kami koordinasikan lebih lanjut dan kami selesaikan. Kami juga sudah sepakat untuk saling berkoordinasi. Tujuannya sama yaitu untuk kepentingan petani. Harapan kami tidak ada permasalahan," tandasnya. 

Sementara itu menanggapi keluhan distributor terkait kartu tani, Yudhi menyampaikan, PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu melakukan koordinasi dengan bank BRI. 

"Tujuannya supaya semuanya berjalan dengan lancar. Kalau di kami juga tujuannya sama, proses penyaluran," pungkasnya. 

Pewarta : Galih

Post a Comment

Previous Post Next Post