Polisi Tangkap 18 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan Pria di Cilacap

Foto : Puluhan Remaja Pelaku Pembunuhan Saat Diamanakan



CILACAP (BANYUMAS POS) - Sebanyak 18 remaja anggota geng motor ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap. 

Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan dengan cara mengeroyok dan menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. 

Penangkapan ini buntut kasus penemuan mayat pria bersimbah darah di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap pada Sabtu pagi (24/06/2023).

Mayat pria tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di sebuah Pekarangan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Cilacap. 

Korban meninggal dunia diduga karena kehabisan darah akibat luka tusukan senjata tajam.

Identitas korban diketahui berinisial RA berusia 25 tahun warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan. 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama tim INAFIS menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah melakukan olah TKP, kemudian dari hasil penyelidikan temuan mayat ini kita kembangkan. Ada beberapa pelaku yang mengaku geng. Tadi malam sudah kita amankan ada 18 orang," ungkapnya, Minggu (25/06/2023). 

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 6 celurit, 1 samurai dan 1 stik golf. 

Senjata tajam milik para pelaku ini diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. 

"Beberapa pelaku sudah mengaku, bahwa melukai korban mayat yang dibuang di wilayah Tritih Kulon ini," ujar Polisi berpangkat Kombes Pol ini. 

Saat ini para terduga pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak Kepolisian.

"Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan kita kembangkan lagi untuk mengungkap motif di balik kasus ini. Yang jelas kita melaksanakan tugas dengan profesional," kata Kombes Pol Fannky. 

Pihaknya berharap masyarakat Cilacap agar tetap tenang dan tidak terprovokasi berita-berita yang tidak jelas atau hoax yang tersebar di media sosial. 

"Saya mohon masyarakat untuk tenang, jangan mudah tergerak terutama anak-anak muda, percayakan kepada kami Polresta Cilacap dan saya minta Forkopimcam setempat untuk bisa menyadarkan masyarakat," pintanya. 

Disamping itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat menimbulkan permasalahan baru. 

Kapolresta juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak tegas kelompok-kelompok atau geng motor yang membuat onar di wilayah Kabupaten Cilacap dan meresahkan masyarakat. 

"Saya ingatkan bahwa kami dari Polresta Cilacap akan tindak tegas dan terukur. Kalau memang tidak bisa diberantas, kita akan melakukan kegiatan lain yang bisa membuat efek jera mereka, kita tidak akan lepas tangan, Cilacap harus aman," tegasnya. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan hingga korban meningal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta : Galih

Previous Post Next Post