Sidak Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Permisan, Petugas Temukan Sejumlah Benda Terlarang

Foto : Petugas Lapas saat melakukan sidak



CILACAP (BANYUMAS POS) - Sejumlah benda terlarang ditemukan petugas keamanan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kamar warga binaan pada Rabu (12/07/2023).

Kasi Kamtib Lapas Permisan Bambang Banuarli mengatakan, benda yang ditemukan diantaranya botol kaca, sendok logam dan kartu remi.

"Dimana benda atau barang ini dilarang berada di dalam kamar hunian para warga binaan," ungkap Bambang. 

Bambang menjelaskan, inspeksi secara mendadak tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di area Lapas Permisan, Nusakambangan. 

"Utamanya mencegah adanya peredaran Narkoba di dalam Lapas, ini yang harus diwaspadai," sambungnya. 

Disamping itu, salah satu upaya pembinaan pada sektor administrasi sehingga segala kemungkinan negatif dapat dicegah.

Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan terutama fungsi pengamanan dan pengamatan. 

"Inspeksi ini sengaja kami lakukan secara mendadak agar para warga binaan tidak sempat menyembunyikan barang atau benda yang dilarang milik mereka tersebut," ujar Bambang sapaan akrab Bambang Banuarli ini. 

Dalam sidak yang dilakukan, Bambang menegaskan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Saat sidak kami juga mengecek dokumen administrasi milik warga binaan," kata Kasi Kamtib Lapas Permisan ini. 

Setelah berhasil diamankan, barang tersebut kemudian dimusnahkan. Hal itu guna mencegah kecurigaan para warga binaan terhadap barang- barang hasil inspeksi digunakan oleh petugas. 

Sementara, Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan Cilacap Mardi Santoso menambahkan, kegiatan inspeksi tersebut rutin dilaksanakan pada masing-masing Lapas. 

"Kita rutin laksanakan inspeksi namun untuk waktunya tidak kita tentukan," ucapnya. 

Adapun warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang, namun bukan Narkoba lalu diberikan pembinaan oleh petugas Lapas. Hal itu agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Pewarta : Galih

Post a Comment

Previous Post Next Post