Digugat PMH, PT. Kawitan Putra Sejahtera Tak Hadiri Sidang di PN Purwokerto

Foto : Kuasa hukum penggugat, Prastowo Aji Nugroho tunjukkan BPKB Isuzu Elf yang diambil Debt Collector PT Kawitan Putra Sejahtera



PURWOKERTO (BANYUMAS POS) - PT. Kawitan Putra Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penarikan unit kendaraan, tidak menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/9/2023).

Perusahaan yang beralamat di Ajibarang, Banyumas itu digugat perdata di PN Purwokerto dengan Nomor Perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Pwt. 

Kuasa Hukum dari penggugat, Prastowo Aji Nugroho, S. H didampingi kliennya Bowo Kuncoro usai persidangan di PN Purwokerto mengatakan bahwa mengajukan gugatan PMH terhadap PT. Kawitan Putra Sejahtera selaku Tergugat 1 dan KSP Anugerah Sejahtera Jakarta Timur selaku Tergugat 2.

"Pada hari ini kami sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB berada di PN Purwokerto guna menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum. Namun pihak tergugat tidak datang," jelasnya. 

Adapun gugatan PMH tersebut dilakukan terhadap PT. Kawitan Putra Sejahtera yang menarik kendaraan milik Bowo Kuncoro, warga Purworejo pada 24 April 2022 lalu, saat mobil Isuzu Elf tahun 2008 Nopol B-7834-IE yang kala itu dipakai almarhum ayah pemilik kendaraan sedang parkir di wilayah Wangon, Banyumas. 

"Ayah klien kami didatangi DC PT. Kawitan Putra Sejahtera, lalu diminta ke kantor di Ajjbarang dan diberikan selembar foto kopian surat tunggakan pinjaman hutang KSP Anugerah Sejahtera atas nama debitur yang tidak dikenal. Lalu mobil ditahan oleh DC, dan mereka (DC) mengatakan kendaraan bisa dibawa pulang asalkan ditebus Rp. 200 juta," terangnya. 

Padahal, lanjut Prastowo Aji, saat itu BPKB asli kendaraan tersebut sedang diagunkan di Bank Mandiri Kutoarjo sebesar Rp. 50.000.000,-.

Ditambahkannya, kendaraan itu dibeli oleh Kuncoro Wibowo tanggal 5 Juni 2020 yang dibeli dari Sdr. Eri Eka di Jakarta seharga Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, tersebut adalah Satu Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-01159990 dengan Nomor Rangka MHCNH55EY8J024893, Nomor Mesin M024893, jenis mobil penumpang (minibus).

Kemudian mobil tersebut digunakan untuk usaha travel Purworejo-Jakarta , setelah direparasi/perbaikan dengan biaya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

Dan untuk menambah modal usahanya, pada tanggal 26 Maret 2021, Kuncoro Wibowo mengajukan kredit ke Bank Mandiri Mitra Usaha Unit Kutoarjo sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Adukan ke Polresta Banyumas

Setelah kendaraannya miliknya yang dibeli secara lunas ditarik DC, selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 Kuncoro Wibowo melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Unit II Polresta Banyumas. 

"Hingga saat ini aduan klien kami sudah berjalan 14 bulan di Polresta Banyumas, namun tidak ada hasil yang diharapkan," jelas Prastowo Aji. 

Untuk menguatkan keabsahan BPKB kendaraan dimaksud, kliennya juga sudah menerima Surat Pengesahan BPKB ke Dirlantas Polda Metro Jaya; dan diberikan surat keterangan keabsahan BPKB yang ditanda-tangani oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor : B/8533/VI/YAN.1.3./2023/Ditlantas tertanggal 20 Juni 2023 menyatakan dalam poin 3, BPKB dengan nomor registrasi Q01159990 terdaftar di Seksi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya. 

Bahwa, akibat kejadian tersebut, klien kami mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dikarenakan kendaraan tersebut digunakan untuk usaha travel;namun saat ini klien kami menganggur/tidak bekerja.

Disamping klien kami mengalami kerugian secara materiil, juga mengalami kerugian immateriil dimana Ayah dari klien kami yang sewaktu kejadian tersebut membawa mobil milik klien kami dan kemudian diambil oleh DC, sehingga mengalami beban pikiran, Ayah klien juga mendapatkan beban moril dan rasa malu yang sangat dikarenakan dianggap membeli mobil bodong/curian oleh lingkungan sekitar.

Karena beban tersebutlah Ayah dari klien kami menderita secara psikis sampai tidak mau untuk makan yang mengakibatkan sakit asam lambung akut, serta menimbulkan komplikasi sakit jantung karena perasaan bersalah kepada anaknya dan beban dengan Masyarakat sekitar, yang pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2023 akibat sakit tersebut.

Fakta Perbuatan Melawan Hukum

Bahwa, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Satu-satunya bukti Kepemilikan kendaraan yang sah.

Selain itu, klien kami (Penggugat) memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah akan tetapi Kendaraan tersebut diminta dan dibawa oleh Tergugat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara sah. 

Apabila tergugat beranggapan Kendaraan yang dimiliki oleh Penggugat merupakan agunan hutang kepada Turut Tergugat, Penggugat harus menunjukan Surat Pendaftaran Fidusia, sesuai dengan Peraturan menteri keuangan RI No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor dilarang apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan.

Dalam Pasal 2 dari ketentuan tersebut ditentukan dalam pasal 2 dari ketentuan tersebut ditentukan perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. 

Dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan ketentuan tersebut diatas, atas perbuatan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 130/PMK.010/2012 serta pasal 11 ayat (1) Undang-undang 42 Tahun 1999, yang mana target Tergugat tidak mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran jaminan fidusia, namun melakukan penarikan kendaraan bermotor milik Penggugat yang diperolehnya dengan cara membeli kepada pihak lain dan bukan kepada pihak Tergugat maupun turut Tergugat, dengan demikian atas perbuatan Tergugat tersebut telah dilakukan secara melawan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.

Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, Penggugat berkesimpulan Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang mengakibatkan kerugian Materiil dan Immateriil, karenanya Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan mohon putusan sebagai berikut :

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya. 

2. Menyatakan sah secara Hukum Satu Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-01159990 dengan Nomor Rangka MHCNH55EY8J024893, Nomor Mesin M024893, Model Minibus, Jenis Mobil Penumpang, Tahun Pembuatan 2008, Warna Silver Metalik, atas nama Bayu Suseno, Alamat. 

Pewarta : Agus

Previous Post Next Post