Foto : Rapat Public Hearing Pansus I DPRD Kebumen |
KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Rapat/Public Hearing I terkait Reperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053 digelar di Gedung DPRD, Jumat (29/9/2023).
Public Hearing dibuka oleh H.Suprapto, HS didampingi Pairi S.Sos, dan Gito Prasetyo, ST.
H.Suprapto selaku Pansus I RPPLH DPRD Kebumen mengatakan, pihaknya sudah membahas beberapa kali, dan pada hari ini sifatnya mengundang masyarakat untuk public Hearing. "Maksud dan tujuannya untuk memberikan saran masukan kritik yang belum masuk di dalam Perda," ungkapnya.
"Dengan adanya masukan untuk kami buat kembali di pansus, dan dengan dinas,kita pertimbangkan saran-usulan dari pada audien. Tujuannya kita meminta masukan saran kritik daripada yang belum termuat di dalam Perda," imbuh Suprapto.
Ia menyampaikan, bahwa Perda dari tahun 2023-2053 yang begitu lama sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat saat ini. "Dengan jangka panjang dan itu sudah menjadi keputusan di Kementerian yang nantinya bisa ada revisi selama 5 tahun bisa direvisi atau barangkali ada hal yang kurang sesuai bisa direvisi 5 tahun sekali selama 30 tahun," jelasnya
"Namanya Perda ada aturan, peninjauan kembali, yaitu revisi selama 5 tahun kita bisa revisi atau peninjauan kembali," tandasnya.
Pairi juga menjelaskan, karena ini Perda perencanaan, dan ini memuat tentang data pendukung terkait dengan lingkungan hidup, sehingga ini proyeksi 3 tahun.
"Dan kami konsultasikan ke kementerian lingkungan Hidup, kenapa ini harus 30 tahun dan tidak sama dengan RPJPD yang 20 tahun, ini justru menjadi data informasi penyusunan RPJPD," katanya.
"Justru kami menyarankan 30 tahun lebih bagus karena terkait data informasi data lingkungan hidup yang nantinya menjadi arah kebijakan dari pembangunan di daerah yang dituangkan dalam RPJPD di undang-undangnya memang 30 tahun," pungkasnya.
Pewarta : Lia
Post a Comment