Foto : Jalannya Persidangan kedua di PN Purwokerto, Senin (9/10/2023). |
PURWOKERTO (BANYUMAS POS) - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kembali menggelar sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pihak Tergugat 1
PT. Kawitan Putra Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penarikan unit kendaraan, domisili kantor di Ajibarang, Banyumas dan Tergugat 2, yakni KSP Anugerah Sejahtera Jakarta Timur, Senin (09/10/2023).
Pada persidangan sebelumnya, kedua tergugat mangkir. Sedangkan pada sidang yang kedua, Hakim yang dipimpin Veronica Sekar Widuri, S.H, mengatakan bahwa alamat kantor domisili Tergugat 2 KSP Anugerah Sejahtera tidak jelas.
Dalam relas, alamat KSP Anugerah Sejahtera tertulis Jl. Raya Condet Nomor 84 RT 05 RW 03 ampar-Kramat Jati-Jakarta Timur.
Hakim Ketua pun meminta supaya alamat koperasi simpan pinjam dimaksud valid. "Alamat yang valid ditunggu sampai pukul 15.00 WIB siang ini," pinta Veronica disusul mengetuk palu dan sidang dilanjutkan dua pekan mendatang tanggal 23 Oktober 2023
Kuasa Hukum Penggugag, Prastowo Aji Nugroho, S.H bersama tim lalu segera melakukan pelacakan alamat kantor sebenarnya KSP Anugerah Sejahtera Jakarta Timur.
Sekitar pukul 13.35 WIB, akhirnya diperoleh alamat kantor terkini KSP Anugerah Sejahtera, yakni di Jl. Raya Condet (Gg H. Usin No.1) RT 03 RW 03 7 Kelurahan Gedong, Kacamatan Pasar Rebo/depan SDN 3 Gedong Jakarta Timur.
"Jadi kami menduga alamat yang selama ini dipakai untuk pemanggilan dari APH maupun pihak DC yang berkaitan dengan alamat kantor KSP Anugerah Sejahtera adalah fiktif," tukas Prastowo Aji Nugroho, S.H.
Dia melanjutkan, dengan telah ditemukannya alamat sesungguhnya KSP Anugerah Sejahtera, pihaknya meyakini kebenaran bakal terungkap dan terang benderang nantinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditempuh pihak Penggugat terhadap PT. kawitan Putra sejahtera (Tergugat 1) dan KSP Anugerah Sejahtera turut Tergugat.
Keduanya digugat perdata di PN Purwokerto dengan Nomor Perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Pwt, lantaran PT. Kawitan Putra Sejahtera melalui Debt Collector-nya menarik kendaraan milik Kuncoro Wibowo, warga Purworejo pada 24 April 2022 lalu, saat mobil Isuzu Elf tahun 2008 Nopol B-7834-IE yang kala itu dipakai almarhum ayah pemilik kendaraan sedang parkir di wilayah Wangon, Banyumas.
"Ayah klien kami didatangi DC PT. Kawitan Putra Sejahtera yang melanggar SOP, lalu diminta ke kantor di Ajjbarang dan diberikan selembar foto kopian surat tunggakan pinjaman hutang KSP Anugerah Sejahtera atas nama debitur yang tidak dikenal. Lalu mobil ditahan oleh DC, dan mereka (DC) mengatakan kendaraan bisa dibawa pulang asalkan ditebus Rp 200 juta," terangnya.
Padahal, lanjut Prastowo Aji, saat itu BPKB asli kendaraan tersebut sedang diagunkan di Bank Mandiri Kutoarjo sebesar Rp50.000.000,-
Ditambahkannya, kendaraan itu dibeli oleh Kuncoro Wibowo tanggal 5 Juni 2020 yang dibeli dari Sdr. Eri Eka di Jakarta seharga Rp 54.000.000,- dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, tersebut adalah Satu Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Q-01159990 dengan Nomor Rangka MHCNH55EY8J024893, Nomor Mesin M024893, jenis mobil penumpang (minibus).
Kemudian mobil tersebut digunakan untuk usaha travel Purworejo-Jakarta, setelah direparasi/perbaikan dengan biaya Rp 25.000.000,-.
Dan untuk menambah modal usahanya, pada tanggal 26 Maret 2021, Kuncoro Wibowo mengajukan kredit ke Bank Mandiri Mitra Usaha Unit Kutoarjo sebesar Rp 50.000.000,-.
Setelah kendaraannya miliknya yang dibeli secara lunas ditarik DC, selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022,Kuncoro Wibowo melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Unit II Polresta Banyumas.
"Hingga saat ini aduan klien kami sudah berjalan 14 bulan lebih di Polresta Banyumas, namun tidak ada hasil yang diharapkan," jelas Prastowo Aji.
Untuk menguatkan keabsahan BPKB kendaraan dimaksud, kliennya juga sudah menerima Surat Pengesahan BPKB ke Dirlantas Polda Metro Jaya; dan diberikan surat keterangan keabsahan BPKB yang ditanda-tangani oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor : B/8533/VI/YAN.1.3./2023/ Ditlantas tertanggal 20 Juni 2023 menyatakan dalam poin 3, BPKB dengan nomor registrasi Q01159990 terdaftar di Seksi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Akibat kejadian tersebut, Aji mengatakan bajwa kliennya mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, dikarenakan kendaraan tersebut digunakan untuk usaha travel, namun saat ini kliennya menganggur/tidak bekerja.
"Disamping klien saya mengalami kerugian secara materiil, juga mengalami kerugian immateril dimana Ayah dari klien saya yang sewaktu kejadian tersebut membawa mobil milik penggugat dan kemudian diambil oleh DC, sehingga mengalami beban pikiran, Ayah penggugat juga mendapatkan beban moril dan rasa malu yang sangat dikarenakan dianggap membeli mobil bodong/curian oleh lingkungan sekitar.
"Karena beban tersebutlah Ayah dari klien kami menderita secara psikis sampai tidak mau untuk makan yang mengakibatkan sakit asam lambung akut, serta menimbulkan komplikasi sakit jantung karena perasaan bersalah kepada anaknya dan beban dengan Masyarakat sekitar, yang pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2023 akibat sakit tersebut.
Pewarta : Agus
Post a Comment