Foto : Public Hearing DPRD Kebumen, Membahas Reperda Tentang Penetapan Desa |
KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Pansus IV membahas Raperda tentang Penetapan Desa digelar Selasa, 3 Oktober 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen.
Public hearing dilaksanakan dalam rangka mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat dalam penyusunan raperda.
Dalam pembahasan raperda ini ada 13 nama desa yang terdapat salah penulisan nama desa maupun tanda baca. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Desa maupun Kemendagri, kemudian dilakukan Musdes dan dasar Musdes tersebut agar disampaikan kepada kementerian melalui surat dari pemerintah daerah.
Dengan adanya kesalahan tersebut sehingga dilaksanakan musyawarah desa terkait perubahan nama Desa tersebut dan diusulkan kepada Pansus.
"Pada prinsipnya bahwa pemerintah Kabupaten Kebumen mengalami suatu keterlambatan berkaitan dengan masalah payung hukum yang harusnya Sudah dimiliki," ujar Ketua Tatag Sajoko.
Ia menyebut undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang penetapan Desa itu memang paling lama 1 tahun setelah undang-undang itu keluar. "Maka pemerintah daerah dalam Kabupaten Kebumen untuk segera Menindak lanjuti Perda, tetapi fakta yang ada pada saat itu apakah karena kesibukan banyaknya pekerjaan, atau kelalaian,kita harus terlambat sampai dari 2014-2023 ini kita belum mempunyai Perda yang berkaitan dengan penetapan Desa," jelasnya.
"Padahal penetapan desa sangat Urgent bagi pemerintahan desa. Artinya kita sudah mengalami keterlambatan 8 tahun lebih, maka banyak hal perkembangan dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah berjalan 8 tahun.Sementara kita sedang melakukan pembahasan yang dalam," tandasnya.
Tatag menyampaikan, bahwa hari ini sudah sampai ke publik hearing. "Maka tadi dari 49 Desa, ada 13 desa yang cukup mengalami kesulitan terutama berkaitan dengan masalah penerimaan bantuan, karena era sekarang itu adalah era teknologi sehingga semuanya secara administrasi, itu pun juga dilakukan secara digital," katanya.
Dia mencontohkan ada beberapa desa seperti desa plempukankembaran. "Seharusnya dispasi namun di sistem Kementerian tidak dispasi sehingga sudah beberapa tahun tidak ada bantuan yang tersalurkan," ujarnya.
"Dan seharusnya itu tidak ada, plempukan kemudian spasi kembaran. Ternyata itu ditulis plumpukan spasi kembaran sehingga desa itu selama 2 tahun di 2020-2021 sempat tidak menerima bantuan sosial, ini adalah salah satu contoh akibat kita tidak mempunyai payung hukum Perda tentang penetapan Desa," tandasnya.
Atas hal itu, ada beberapa desa yang mengalami kesulitan-kesulitan, bahkan tidak menerima bantuan dari pemerintah berkaitan dengan bantuan sosial.
"Maka dalam hal ini tentu secara administrasi itu harus dikeluarkan melalui payung hukum peraturan daerah terkait dengan penetapan desa dan mudah-mudahan dengan pembahasan berjalan semuanya,dari desa-desa yang selama ini masih dalam kondisi kesulitan secara administrasi," tuturnya.
"Tadi sudah terselesaikan paling tidak desa sudah membuat berita acara tentang nama-nama desa yang memang disepakati oleh seluruh warga desa yang masing-masing memang ada kesalahan," imbuhnya.
Ia berharap pihaknya dengan komisi yang membidangi dalam hal ini komisi A, meminta setelah ini menjadi Perda, setidaknya bisa diaplikasikan dengan baik.
"Atas nama pribadi maupun atas nama komisi, saya Tatag Sajoko meminta maaf kepada seluruh desa di Kabupaten Kebumen, dengan adanya keterlambatan peraturan daerah yang harusnya sudah dilakukan 7 tahun lalu, namun ternyata sampai 8 tahun, dan sampai hari ini belum punya," ungkapnya.
"Mudah-mudahan dengan harapan setelah ini menjadi Perda, setidak-tidaknya bisa diaplikasikan dengan baik dan bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang ada di dalam Desa terutama berkaitan dengan masalah administrasi," pungkasnya.
Pewarta : Lia
Post a Comment