Ketua MPR RI Bambang Sebut Ada Potensi Kegaduhan dalam Proses Pemilu 2024

Foto : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan




KEBUMEN (BANYUMAS POS) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menggelar safari politik di Kebumen. Salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut ialah tentang kerawanan dalam proses Pemilu 2024.

Tokoh yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut, Pemilu mendatang memiliki potensi kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini bisa dipicu dari adanya praktik kecurangan.

"Kalau tidak ada kecurangan, tidak ada keributan. Biasanya keributan itu, adanya pihak yang curang," jelasnya, Senin (18/12/2023) di GOR TB Tunggal Jaya Kalitengah, Gombong. 

Kendati begitu, kata dia, kekhawatiran itu dapat diantisipasi jika masyarakat bersama mengawal pelaksanaan Pemilu.

"Berat badan saya 90 kilogram, dan sekarang 58 kilogram. Diet saya sederhana. Selain itu, dibutuhkan komitmen dan integritas para panitia dan pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum ikut menjaga lancarnya coblosan, dan memastikan peraturan Pemilu dilaksanakan," ucap Bamsoet. 

Pada pembahasan lain, Bamsoet juga menyoroti munculnya upaya perpecahan melalui isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA. 

Hal itu, kata dia yang perlu menjadi perhatian segenap elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

Menurut Bamsoet, dalam perkembangan politik dewasa ini empat pilar kebangsaan masih sangat relevan sebagai filter. Empat pilar itu adalah Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.

"Saya ingin memastikan masyarakat siap mengikuti pesta demokrasi. Ikut menjaga ketertiban dan keamanan di tempat pemilihan suara," ujarnya.


Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, pihaknya telah memetakan sejumlah kerawanan pada Pemilu 2024. Di antaranya, potensi sengketa antar peserta pemilu saat tahapan kampanye.

Bawaslu, kata Eka, bakal turun tangan menyelesaikan sengketa manakala ada peserta Pemilu merasa dirugikan oleh peserta pemilu lain. Dari sengketa tersebut dapat diklasifikasikan bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana.

"Berdasar kajian itu ada potensi sengketa antar caleg atau peserta Pemilu. Nah ini yang kami perhatikan betul," ucapnya.

Eka menyebut, kerawanan sengketa Pemilu dapat terjadi pada saat pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai.

Ia mencontohkan, sengketa dapat dipicu ketika ada APK tertutup APK dari peserta pemilu lain. "Bisa jadi bahan perdebatan kalau pasang APK bersamaan, apalagi terkesan menutupi," ungkapnya. 

Pewarta : Lia
Previous Post Next Post