Apel TPPK, Kapolres Kebumen Berharap Tidak Ada Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan

 


Kebumen,(Banyumas Pos) - Kekerasan dalam dunia pendidikan masih sering dijumpai di beberapa daerah. Bahkan pada beberapa kasus, korban dilaporkan meninggal dunia. 


Pencegahan dan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tempat atau rumah yang aman "save house" bagi seluruh warga satuan pendidikan.


Berangkat dari kasus tersebut, Kabupaten Kebumen menggelar Apel Kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan yang diikuti Kepala Sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Kebumen, Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) tiap-tiap sekolah, ketua OSIS setingkat SMA di Kebumen, agar kekerasan bisa dihentikan. 


Kapolres Kebumen AKBP Recky saat  menjadi pembina apel kesiagaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) satuan pendidikan di SMA Negeri 1 Kebumen mengungkapkan, tak seharusnya terjadi kekerasan pada satuan pendidikan.



Menurut AKBP Recky harus ada sinergi antara Polri, Pemerintah, elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua siswa, dan seluruh komponen lainnya, untuk aktif bergabung dalam gerakan “Ayo RUKUN”, (Aksi gotong roYOng beRantas Kekerasan dan perUNdungan).


Gerakan yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, harus disukseskan bersama karena banyaknya kasus perundungan atau bullying di Satuan Pendidikan yang ditangani Polri.


"Mari kita jadikan momentum untuk bergandeng tangan mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman dan nyaman, serta menyenangkan. Indikator terwujudnya kondisi yang demikian adalah dengan nihilnya tindakan kekerasan, dan tidak kita dapati lagi adanya tawuran antar Satuan Pendidikan," jelas AKBP Recky, Rabu 15 Mei 2024.


Melalui apel tersebut, Kapolres berharap kepada semua yang terlibat sebagai TPPK, supaya lebih semangat mengasuh anak-anak agar lebih fokus pada tujuan dan cita-cita masa depan. Sebagai TPPK, Polres Kebumen siap hadir dalam setiap penanganan dan pembinaan serta penyuluhan melalui kegiatan Polri Hadir.


"Terbitnya Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan harus benar-benar kita implementasi secara cermat dan berkelanjutan."


"TPPK yang dibentuk di setiap Satuan Pendidikan melalui Satgas Pencegahan Kekerasan dan Penanganan Kekerasan yang dibentuk di setiap Pemerintah Daerah harus mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Permendikbud dimaksud," pungkasnya. 


Selanjutnya Wakil Bupati Kebumen Ristawati mengungkapkan kekerasan pada Satuan Pendidikan merupakan tantangan bersama, sedangkan sistem pembelajaran selalu meningkat. Sehingga TPPK yang telah dibentuk mampu menjadi wadah menangani berbagai persoalan kasus pada Satuan Pendidikan. 


"Mari kita sama-sama berdoa dan memberikan dukungan agar TPPK dapat bekerja secara optimal untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman," ungkap Wakil Bupati Ristawati. 


Masih dalam rangkaian apel, para peserta TPPK berikrar untuk mewujudkan Satuan Pendidikan yang aman, dan siap menjadi bagian serta ditetapkan sebagai salah satu Episode Merdeka Belajar (Episode ke-25).

(**)

Post a Comment

Previous Post Next Post