Kebumen,(Banyumas Pos)--Artikel Opini_Wily Nur Fauzi Pratama karyanya,Dalam merancang dan melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berkelanjutan, tidak dapat dipungkiri bahwa peran serta semua pemangku kepentingan atau stakeholder sangatlah penting. Di antara stakeholder-stakeholder ini, aparat penegak hukum memiliki peran yang penting. Aparat. penegak hukum, seperti kepolisian dan jaksa, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menangani pelanggaran yang terjadi.
Namun, peran mereka tidak berakhir setelah seorang pelanggar ditangkap dan diproses di pengadilan. Di sinilah peran Lembaga Pemasyarakatan menjadi krusial. Lembaga Pemasyarakatan. bertugas untuk merehabilitasi narapidana, memberikan pelatihan keterampilan, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan menjadi warga yang produktif dan bertanggung jawab.
Menurut Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), "Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya". Hal ini ditegaskan Dirjenpas pada penutupan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan.
Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat,(17/5)
Disampaikan bahwa salah satu kunci pemasyarakatan maju adalah senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kita seringkali melihat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan sistem pemasyarakatan masih belum optimal. Ada masalah seperti over kapasitas kapasitas penjara, kurangnya program rehabilitasi yang efektif, dan tantangan dalam mengintegrasikan mantan narapidana kembali ke masyarakat.
Meskipun tantangan-tantangan ini nyata, artikel ini akan menyoroti bahwa ada harapan untuk
perbaikan melalui kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan sistem pemasyarakatan.
Dengan kerja sama yang efektif, antar aparat penegak hukum dapat mencapai sistem pemasyarakatan yang lebih bermakna, adil, dan berorientasi pada rehabilitasi.. Aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, juga merupakan stakeholder penting dalam mengubah pandangan masyarakat terhadap narapidana. Melalui pendekatan yang lebih humanis dan terlibat secara aktif dalam program rehabilitasi, mereka dapat membantu membangun kesadaran di masyarakat tentang potensi narapidana untuk berkontribusi secara positif setelah melewati proses rehabilitasi.
Lembaga pemasyarakatan memiliki peran langsung dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada narapidana. Mereka perlu meningkatkan kualitas program rehabilitasi, termasuk pembinaan. pelatihan keterampilan, dan konseling psikologis, untuk membantu narapidana mengembangkan potensi mereka dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif dan bertanggung jawab.
Masyarakat juga merupakan stakeholder kunci dalam mengubah pandangan terhadap narapidana. Melalui pendekatan yang inklusif dan edukasi publik, masyarakat dapat membantu mengurangi stigma terhadap mantan narapidana dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Dengan sinergi antara berbagai stakeholder yaitu aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat, sistem pemasyarakatan yang lebih bermakna dan berkelanjutan dapat direalisasikan. Hal ini akan membutuhkan komitmen dan kerja sama aktif dari semua pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi narapidana untuk merehabilitasi diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berkontribusi secara positif. (*)
Post a Comment