Kebumen,(Banyumas Pos) - Penggunaan knalpot brong masih sering dikeluhkan masyarakat, terutama suara bising dianggap sangat mengganggu ketenangan.
Sosialisasi agar masyarakat tidak memasang knalpot brong masih terus digencarkan Polres Kebumen. Kali ini Satsamapta Polres Kebumen melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Ma'arif 1 Kebumen, Selasa 14 Mei 2024.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, sosialisasi disambut baik serta didukung para pelajar di SMK Ma'arif 1 Kebumen.
"Para pelajar ikut mendukung larangan penggunaan knalpot brong. Karena penggunaan knalpot brong, bagi sebagian masyarakat sangat mengganggu ketenangan dan juga termasuk pelanggaran," jelas AKP Heru.
Menurut AKP Heru, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kegiatan patroli dan sosialisasi Satsamapta Polres Kebumen disambut baik oleh dewan guru, karyawan, serta para pelajar SMK Ma'arif 1 Kebumen.
Sekolah setingkat SMA dan SMK di Kebumen menjadi sasaran sosialisasi, menurut AKP Heru, karena banyak pelanggaran knalpot brong yang ditemukan adalah kalangan pelajar.
Sehingga, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pelajar semakin faham dampak dan dari penggunaan knalpot brong bagi masyarakat luas.
Setelah sosialisasi, para pelajar diharapkan menjadi mitra Polres Kebumen dan mendukung langkah tertib terhadap peraturan lalu-lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(*)
Post a Comment