Kebumen,(Banyumas Pos)- Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria 44 tahun inisial OY warga domisili Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers menerangkan, tersangka diamankan hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di desa tempat tinggalnya bermula dari informasi masyarakat.
"Dari penangkapan itu kita dapatkan satu paket sabu yang dikemas plastik klip warna bening, serta handphone android," jelas AKP Heru saat konferensi pers, Kamis 2 Maret 2024.
Tersangka mengaku jika sabu yang ditemukan saat digeledah polisi merupakan miliknya yang akan dikonsumsi. Sabu tersebut dibeli dengan harga 1,2 juta Rupiah dari seseorang.
"Kita masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Barang itu didapatkan dari mana, masih kita dalami," ungkap AKP Heru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Satresnarkoba OY dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Maraknya kasus narkoba yang merambah ke sejumlah pedesaan, Polres Kebumen meminta masyarakat berhati-hati jangan memakai ataupun menyalahgunakan.
Hingga sampai saat ini Satresnarkoba Polres Kebumen masih aktif melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersinar di sejumlah desa agar masyarakat teredukasi mengenai bahaya narkoba. (*)
Post a Comment