Public Hearing Raperda Membahas Reperda Tentang Cadangan Pangan Daerah

 


ini

KEBUMEN,(Banyumas Pos)- Pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, kebanyakan peserta rapat memberikan masukan atau saran sesuai fakta dan kondisi di lapangan.


“Insyaallah apa saja masukan dari peserta, akan kita usahakan sisipkan baik itu pasal muatan lokal maupun Perbup-nya. Secara teknis nanti dibahas oleh eksekutif karena ini Perda inisiatif eksekutif, meskipun tidak lepas dari rapat dengan legislatif,” kata Sri Susilowati selaku Ketua Pansus II, Senin 1 Juli 2024


Di antara masukan atau saran tersebut yakni mengenai ketersediaan air/pengairan ketika masuk musim tanam dan juga ketersediaan pupuk. Seperti yang disampaikan salah satu peserta dari perwakilan Desa Banjarsari Kecamatan Gombong.


“Yang pertama infrastruktur bangunan demi terciptanya ketahanan pangan. Di desa kami untuk pembangunan belum maksimal. Terutama untuk pembagian air ketika masuk musim tanam. Lalu pupuk yg kurang mencukupi. Banyak dijumpai pupuk palsu dengan kejadian pupuknya yang mengambang. Lalu jahitan di karungnya ada dua kali, kemungkinan ada oknum yang menjahit lagi,” kata Turiman, perwakilan Desa Banjarsari Kecamatan Gombong.


Sementara itu Wakil Ketua Pansus II, Bambang Tri Saktiono menjelaskan bahwa Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah sudah banyak dibahas di luar daerah.


“Raperda Cadangan Pangan Daerah ada keleluasan muatan lokal. Tidak hanya beras, jagung, dan kedelai, tapi juga bisa bahan pangan pengganti lainnya,” kata Bambang Tri Saktiono.

Sebagian Pasal pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Cadangan Pangan Daerah


Penetapan cadangan pangan pemerintah daerah berupa pangan pokok tertentu meliputi beras, jagung, dan kedelai (pasal 5).


Penyelenggaraan Cadangan Pangan dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat (pasal 7).


Pelepasan Cadangan Pangan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan atau hibah. Dengan mempertimbangkan masa kadaluarsa, permasalahan darurat lain saat penyimpanan, dan usul dari perangkat daerah (pasal 12).


Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Selain itu dapat dimanfaatkan untuk masyarakat miskin dan atau yang mengalami rawan pangan dan gizi, ataupun bantuan untuk Pemda lain (pasal 15).

Previous Post Next Post