Audensi Rajawali Mas Memberikan Dukungan Kepada Bawaslu

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-Audensi Pemberian Dukungan Kepada Bawaslu Kebumen dari Persaudaraan Rajawali Emas Kebumen yang di Koordinator oleh Solikhudin danTomy Supriyono dari LSM Harimau,dan berbagai elemen ormas,diruang Baswalu,Jumat 13/9/2024


Acara ini di sambut oleh Imam Khamdani
S.PD.( Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi), S.Pd.,Eka Rohmawati, S.h. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesain Sengketa),
Badruzzaman S.PD.I.(Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat)


Solikhudin dari Persaudaraan Rajawali Emas Kebumen mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu,tujuan silaturahmi,dan kami akan bersinergi dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan  di Kabupaten Kebumen,dengan hasil yang bersih Indah dan Nyaman bagi kehidupan bermasyarakat tandasnya.


Selain itu Solikhudin mengukapkan tentang beberapa hal-hal yang viral dan cukup menjadi perbincangan di masyarakat  seperti Kepala Daerah yang mencalonkan kembali, untuk mengajukan cuti dan tidak menggunakan Fasilitasnya sebagai Kepala Daerah,Indikasi tidak netralnya ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.Dan juga adanya beberapa Baliho yang di tempatkan pada Fasilitas Instansi Pemerintahan, Tempat Ibadah dan Sekolah,Imbuhnya


Ia juga menginginkan penjelasan dari Bawaslu Kebumen dan Langkah apa yang akan dilakukan bawaslu.


Disisi lain Imam Khamdani, S.Pd. Bawaslu Kebumen menjelaskan bahwa kami sudah melakukan himbauan dan mengirimkan surat terkait point 1 bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan kembali agar Mengajukan Cuti dan dilarang menggunakan Fasilitas Negara, paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan Calon yang telah dijelaskan pada UU 10 pasal 70 Tahun 2016, Imbuhnya


Dan juga tentang Cuti hanya pada saat Kampanye saja,Selain itu Teknis Cuti ada pada Kemendagri, kami tidak berhak menegaskan makna tersebut atau mengartikan pasal tersebut, Ungkapnya.


Dan kami kira teman-teman berhak juga menanyakan kepada yang terkait lainnya dalam hal ini kewenangan Kemendagri, setelah cuti,kami akan melakukan pencegahan dan himbauan kembali untuk tidak memakai Fasilitas Negara,Pungkasnya.


Terkait permasalahan Indikasi ketidak netralan ASN, Kades, Perangkat Desa dan lain-lain sudah ada aturan-aturan yang menyangkut Netralitas bagi ASN, Kades dan Perangkat Desa serta lainnya.Apabila ada Pelanggaran dan kami proses, kami juga akan meneruskan hasilnya dari kita kepada Pimpinan atasnya sesuai dengan Undang-undang yang sudah ada, serta sanksi-sanksi apa yang akan diberikan telah diatur dalam Undang-Undang juga,Kata Imam.


Imam memberikan Contohnya Bagi Perangkat Desa Pasal 51 Huruf C Tahun 2014, dilakukan tindakan Pemberhentian Sementara dan dapat dilakukan Pemberhentian .Dan ASN dilarang membuat Keputusan atapun aturan dan dapat di Pidana Penjara 4 Bulan dan denda 4 Milyar.


terkait indikasi ketidak netralnya, kami sudah tindak lanjuti,kami melakukan penelusuran ternyata itu pelanggaran di Undang-undang lainnya dan kita sudah memberikan tembusan kepada Bupati,
Kami sudah memberikan Himbauan Tertulis kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, ASN dan lainnya namun untuk RT RW tidak masuk dan tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada,Bawaslu sudah melaksanakan himbauan dan sudah mencegah, lalu pada masa kampanye akan kami awasi juga,Pungkasnya.


Imam menyatakan silahkan laporkan kepada kami jika ada indikasi, kami akan terbuka dan teman-teman berhak menjadi mitra kami, namun jika ada indikasi wilayah lain yang bukan ranah kami silahkan laporkan kepada Dinas terkait ataupun Kepolisian, tegasnya.

Terkait APK kami bisa tindak lanjuti setelah di tetapkannya Calon Kepala Daerah, kami sudah melaksanakan himbauan langsung kepada Instansi tersebut, langkah kami kedepan juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk melepas APK tersebut,tambahnya


Yang kami lakukan adalah pastinya Pencegahan, Pengawasan lalu baru kami lakukan Tindaka dan Saat ini kami juga sedang menunggu PKPU terbaru yang sebentar lagi akan turun, sehingga nantinya lebih jelas aturan-aturan terkait Pilkada,pungkasnya. (Lia)

Post a Comment

Previous Post Next Post