Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada 2024 Resmi Ditetapkan oleh KPU

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kebumen untuk Pengundian nomor urut di Hotel Mexolie Kebumen pada Senin, 23 September 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen resmi menetapkan nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Kebumen 2024


Dan Hasilnya,Paslon Lilis Nuryani-Zaeni Miftah mendapat nomor urut 01 dan paslon Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih mendapat nomor urut 02.


Pengundian nomor urut ini menjadi tonggak penting dalam rangkaian tahapan Pilkada. Nomor urut yang diperoleh masing-masing paslon akan menjadi identitas visual dalam berbagai materi kampanye dan sosialisasi yang akan dilakukan selama masa kampanye.


Dan pengumuman hasil, para pendukung kedua paslon langsung membuat para pendukung bersorak sorai dengan meriah dan bahagia.


Para pendukung pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah bahkan terlihat kompak mengenakan kemeja warna birau "Prabowo" dan menunjukan kipas dengan angka 01.


Sedangkan, pendukungan Arif Sugiyanto-Ristawati yang dominan dengan warna merah seketika mengangkat alat peraga dengan tulisan angka 02.


Masa Kampanye Resmi Dimulai
Dengan ditetapkannya nomor urut, secara resmi masa kampanye Pilkada Kebumen 2024 pun dimulai.


Para paslon akan memiliki waktu sekitar dua bulan, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, untuk meyakinkan masyarakat Kebumen atas visi dan misi mereka. Puncaknya, hari pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.



Deklarasi Damai dan Pengawalan Ketat
Dalam kesempatan yang sama, kedua paslon beserta pendukungnya juga menandatangani deklarasi kampanye damai. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjalankan kampanye yang santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.



Sebagai bentuk pengamanan, Polres Kebumen juga telah memberikan pengawalan pribadi kepada kedua calon bupati dan wakil bupati.



KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta
Sebelumnya, pada Minggu, 22 September 2024, KPU Kebumen telah menetapkan dua paslon yang lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat dukungan partai politik. Kedua paslon ini adalah:



Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih

Diusung oleh delapan partai politik, yakni PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PBB. Pasangan ini berhasil mengumpulkan dukungan suara sah sebanyak 356.555 suara.



Lilis Nuryani-Zaeni Miftah

Didukung oleh tujuh partai politik, meliputi Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Pasangan ini memperoleh total perolehan suara sah sebesar 402.878 suara.



Syarat Minimal Suara Sah Terpenuhi
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, menegaskan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat minimal suara sah yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.



Selain itu, kedua paslon juga telah dinyatakan sehat secara fisik dan mental setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.***

Previous Post Next Post