Saiful menyampaikan bahwa PDI perjuangan partai wong cilik,maka tentunya memperhatikan partai yang kecil,tandasnya
Jadi kemarin di saat PAN yang kursinya 3, belum terakomodir masuk ke dalam salah satu fraksi, karena pernyataan salah satu anggota fraksi tertentu yang mengatakan, bahwasanya fraksinya sudah final terkunci, padahal itu adalah fraksi dari gabungan partai-partai kecil yang tidak bisa membentuk fraksi,kemudian fenomena yang terjadi,Ketua Dewan Sementara mau memaksakan diri untuk tetap paripurna,Jelasnya.
Oleh karena PDI Perjuangan Saiful hadi, mengatakan ada 2 sikap yang diambil,yang pertama kami mencabut usulan fraksi agar memberi kesempatan pada PAN,barangkali akan bergabung ke PDI Perjuangan atau bergabung ke yang lain.Yang kedua disaat tepat Ketua sementara memaksakan untuk paripurna, maka kami mengintruksikan kepada wakil Ketua Dewan sementara untuk tidak ikut,Tegasnya.
Mengapa ? Ini sebagai bukti bahwasannya PDI Perjuangan ingin mengakomodir semua anggota dewan sesuai dengan tantip harus atau wajib masuk dalam salah satu fraksi,Jelas Saiful.
Dua sikap inilah ternyata yang kemudian dilawan,tetap disebarkan undangan ke paripurna yang kemudian dihadiri,menurut informasi 29 anggota secara kuorum kehadiran anggota.Kalau untuk pengumuman memang memenuhi,tapi kalau penetapan atau mengambil keputusan itu belum kuorum.Dalam pasal 108 ayat 2 jelas bahwasanya peripurna sah,jika dihadiri sekurang-kurangnya 2 pimpinan,maka ini tidak kuorum,maka seharusnya bukan tetap di paripurnakan, kemudian menganggap paripurna sah, seharusnya dibatalkan, kemudian dilakukan fasilitasi,agar terjadi persamaan pikir dan pendapat,Imbuhnya
Saya cukup prihatin,dengan berita salah satu media yang sampai ke saya,bahwa Ketua Dewan sementara, menyatakan PDI Perjuangan,P3 dan PAN menghambat pembentukan fraksi,maka kami ini perlu kami cek dan klarifikasi,Jika ini betul-betul pernyataan secara langsung dari Ketua dewan sementara, ini pernyataan yang menyinggung, menyakiti Marwah partai kami,maka akan kami cek dan jika ini betul-betul pernyataannya,maka kita selesaikan,karena ini persoalan hukum,tata tertib peraturan pemerintah,yakni biar diselesaikan secara hukum.
Saiful juga menyatakan sebenarnya Ketua Dewan Sementara yang gagal menjalankan tugas mengfasilitas pembentukan fraksi atau kami yang dianggap menghambat,Ungkapnya.
Dan langkah-langkah hukum sedang kami pertimbangkan oleh tim hukum PDI Perjuangan tentang PDI Perjuangan sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan ketua sementara yaitu
1. Paripurna tgl 13 dinyatakan Syah
2. Berita ketua dewan sementara menyatakan bahwa PDI Perjuangan, PPP dan PAN menghambat pembentukan fraksi.Hal ini ditempuh jika tidak ada langkah musyawarah mufakat,imbuhnya (Lia)
Post a Comment