Kebumen,(Banyumas Pos)Ratusan Anggota Ormas Pemuda Pancasila, mendatangi pengadilan negeri kebumen untuk mengawal sidang salah satu anggotanya bernama Sakirin di duga terjerat UU 170, kemudian menuju ke polres kebumen pertanyakan hilangnya barang bukti yang diduga senjata api, berakhir di kantor kejaksaan negeri kebumen melakukan orasi kekecewaannya dan menempelkan spanduk berukuran besar.Senin,30/9/2024.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten kebumen Edy Purwanto (Bos Wanto), Sujud Sugiarto, Pengacara muda pemuda Pancasila Kartiko, Para ketua Pac 26 kecamatan di kabupaten kebumen, Seluruh fungsional jajaran pengurus PAC Pemuda Pancasila se-kabupaten kebumen.
Setibanya di pengadilan negeri kebumen Ratusan masa di perbolehkan masuk ke arean pengadilan negeri kebumen namun 15 orang yang diperbolehkan untuk mengikuti sidang pemeriksaan para saksi dalam sidang Anggota Ormas Pemuda Pancasila Sakirin, sekaligus menghadirkan 2 saksi tambahan dari pemuda Pancasila terkait perkara yang di sidangkan, saksi tambahan tersebut yaitu Edy Purwanto (Bos Wanto) Ketua MPC Pemuda Pancasila kebumen dan Mapan bendahara umum MPC Pemuda Pancasila kebumen.
Sementara itu perwakilan 15 orang lainnya dari ormas Pemuda Pancasila mendatangi polres kebumen yang di komandoi ketua MPC Besama Sujud Sugiarto serta Kartiko menemui Kapolres kebumen AKBP Recky yang di wakili oleh kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah, Dalam Audensi nya Pemuda Pancasila menanyakan perihal tidak dicantumkannya dalam berkas acara Perkara ( BAP) dalam kasus oknum LSM harimau, yang mana pada saat itu terdapat tujuh bila senjata tajam dan satu senjata yang diduga adalah senjata api illegal.
Menanggapi hal tersebut AKP La Ode Arwan Syah menjelaskan "Bahwa Yang beredar pada saat penangkapan oknum LSM Harimau itu benar ada 7 bilah senjata tajam dan 1 buah barang yang menyerupai sejanta api, barang tersebut ada Airsoft gun dan 5 butir amunisinya, dan para pelakunya sudah di lakukan proses hukum dengan pasal UU Darurat, ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan "Memiliki Airsoft gun bukalah suatu pidana atau pelanggan hukum, namun kewenangan kepolisian Kepada pemilik yang kedapatan membawa atau menyimpan adalah mengamankan barang tersebut dan tidak dapat di jerat pidana, yang bisa menyebabkan pidana bilamana airsoft gun tersebut di pakai misalnya untuk memukul, menciderai, atau di pergunakan untuk kejahatan baru bisa di pidanakan ujarnya.
Menurut Kartiko "Standar airsoft gun yang sudah ditentukan oleh undang-undang itu ada, Ukuran standar industri untuk peluru airsoft gun adalah 6 mm, Airsoft gun adalah mainan yang tidak dapat melontarkan proyektil dari hasil pembakaran bahan kimia, sehingga tidak termasuk dalam definisi senjata api. Airsoft gun cukup aman bagi manusia, tetapi tembakannya bisa menyakitkan dan menyebabkan luka memar atau lecet, Airsoft gun hanya boleh digunakan untuk ajang olahraga menembak reaksi dan hanya di lokasi pertandingan dan latihan, ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan airsoft gun iyalah "Memiliki kartu Sobat Humas anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, Berusia 15-65 tahun, Sehat jasmani dan rohani, Memiliki keterampilan menembak, Memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian, Selin itu Izin penggunaan airsoft gun berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya, Sementara izin pemilikan berlaku selama lima tahun dan wajib diperbaharui di Mabes Polri, Tambahnya.
"Ke depannya kami akan melayangkan pengaduan kepada Wasidik Polda Jateng, yang akan ditembuskan ke propam Mabes Polri terkait ketidak profesionalnya penyidik dengan tidak mencantumkan barang bukti berupa dugaan senpi ke dalam BAP,kata Kartiko
Kemudian terkait oknum jaksa yang menuntut 4 bulan penjara terhadap oknum LSM Harimau yang didakwa dengan undang-undang darurat, maka kami juga akan melaporkan mereka kepada komisi Kejaksaan.Tambahnya
Di lain tempat, Depan Kejaksaan Negeri Wanto Ketua MPC Pemuda Pancasila, di dampingi Sujud Sugiarto Besama Ratusan Ormas Pemuda Pancasila berorasi yang mengecam bahwa hukum di kabupaten kebumen sudah menciderai hati rakyat, yang mana para oknum LSM yang sengaja membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam dan di pamerkan di depan umum sebagaimana vidio yang viral hanya di hukum 4 bulan kurungan penjara, jelas hukum di kebumen sudah tidak tegak lurus dan ada indikasi keberpihakan, pungkasnya.
Ia juga menyampaikan Bahwa anggotanya bernama Sakirin dalam persidangan tidak cukup bukti untuk di jerat UU 170, maka wajib Sakirin dibebaskan dalam kurun waktu dekat, dan bilamana Sakirin tidak di bebaskan karena ia tidak cukup bukti melakukan pengerusakan maka ormas pemuda Pancasila akan datang kembali dengan masa dipastikan puluhan kali lihat dari hari ini,Imbuhnya
Usai Orasi ratusan pemuda Pancasila memasang sepanduk yang berukuran besar dipagar kejaksaan negeri kebumen bertuliskan "Hukum di kebumen diduga Dikebiri, Apa Kalian Buta, Pecat oknum mafia hukum di kebumen. (***)
Post a Comment