Tiga Partai Politik Yang Belum Mengusulkan Susunan Fraksi, Berikut Kejelasannya

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kebumen, Muhammad Fauhan Fawaqi (Gus Fauhan) menjelaskan Adapun tiga partai politik lain belum mengusulkan susunan fraksi kepada dirinya. Yaitu PDI-P, PPP, dan PAN,Jumat 13/9/2024


Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan ada pencabutan surat susunan fraksi menjelang rapat paripurna. Kita tidak tahu alasannya apa, ini ranah mereka. Fasilitasi yang kami lakukan sudah cukup maksimal,” jelas Gus Fauhan.


Menurut Muhammad Fauhan Fawaqi PDIP dan PPP menarik kembali usulan komposisi fraksi. Dan Kedua parpol tersebut menyatakan tak sepakat jika pembentukan fraksi tanpa berpegang pada prinsip proporsional dan berkeadilan.Dan fraksi menjadi instrumen penting dalam merumuskan pimpinannya kuudefinitif serta alat kelengkapan dewan (AKD),Pungkasnya


Hal ini tentu menjadi polemik mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, batas maksimal pembentukan fraksi adalah satu bulan setelah pimpinan sementara ditetapkan.



Selain itu Rapat perdana pascapelantikan dihadiri 30 anggota dewan dari 50 anggota. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  ketua sementara dan juga  tanpa kehadiran wakil ketua sementara.



Dan rapat sempat juga ditunda 2 sembari menunggu kedatangan unsur pimpinan serta anggota dewan lain.namun para anggota dewan dari PDIP, PPP dan PAN tetap tak kunjung hadir.rapat paripurna diputuskan untuk tetap berlanjut meski tanpa kehadiran para legislator dari tiga parpol. Pada kesempatan itu,dan hanya ada susunan komposisi dari empat fraksi yaitu PKB, NasDem, Gerindra dan Demokrat Karya Sejahtera. "Sesuai tatib (tata tertib) pimpinan belum terpenuhi. Saya minta persetujuan, rapat ditunda mau berapa menit? sesuai kesepakatan bersama,tandas Ketua Sementara DPRD Kebumen


Ditanya mengenai ketidakhadiran wakil ketua sementara dalam rapat paripurna, Gus Fauhan mengatakan bahwa ia berpedoman pada mekanisme hukum yang lebih tinggi.


“Secara aturan sudah kuorum dan sah untuk rapat paripurna. Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kuorum hanya untuk anggota, tidak untuk pimpinan. Maka kita pakai aturan yang lebih tinggi. Kita tahu bahwa dewan butuh bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi kita utamakan kepentingan rakyat dulu, kepentingan partai nanti lah,” sambungnya.


Ia juga menjelaskan bahwa tindak lanjut dari belum terbentuknya seluruh fraksi akan dikonsultasikan ke lembaga yang lebih berkompeten untuk memberikan jalan keluar.

“Tapi intinya semua terakomodir, bagaimana teman-teman yang hari ini belum bersikap atau berbeda dengan yang lain, akan kita komunikasikan,” katanya.



Gus Fauhan kembali mengulangi pernyataannya bahwa yang perlu diprioritaskan adalah kepentingan rakyat. Hal ini berkaitan dengan fungsi dewan itu sendiri agar bisa berjalan efektif. Baik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Maka ini jadi prioritas. Baru setelah ini tahapannya penyusunan alat kelengkapan dewan. Ini ranahnya pimpinan definitif. Jadi tugas pimpinan sementara membentuk fraksi, memfasilitasi pembentukan pimpinan definitif, dan penyusunan tata tertib. Alat kelengkapan dewan setelah pimpinan definitif disahkan,” jelas Gus Fauhan.  (Lia)

Previous Post Next Post