Hanya 10 Anggota Dewan Yang Hadir Akhirnya Gagal Rapat Paripurna

 


Kebumen,(Banyumas Pos) –Gagal melaksanakan dengan agenda  Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen tentang APBD Tahun Anggaran 2025,dengan jumlah yang hadir hanya 10 anggota yang mendatangani daftar hadir.



Rapat paripurna DPRD Kebumen,Senen 14/10/2024 tertunda karena tidak mencukupi kuorum rapat, dari 50 anggota DPRD, hanya 10 orang yang berhadir pada jadwal paripurna.



Muhammad Fauhan Fawaqi menjelaskan bahwa kami memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna dan kita akan mengagendakan pada kesempatan berikutnya,jelasnya kepada wartawan



Dan berdasarkan asumsinya masih ada waktu untuk menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2025. Pihaknya akan melobi para wakil rakyat untuk menjadwal kembali Rapat Paripurna,Imbuhnya




Apa penyebab tidak kuorum pak Ketua ? apakah karena ekses pelaksanaan Pilkada 2024? Fauhan menjawab, tidak tahu persis.”Kami masih ada waktu untuk menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan Dewan maupun membahas APBD 2025,Pungkasnya.



Disisi lain Sekretariat DPRD Kebumen telah menyediakan makanan ringan hingga nasi kotak untuk makan siang bagi segenap DPRD dan tamu undangan rapat. Hingga waktu Azan Duhur dan makan siang Pukul 12.00 belum ada tanda-tanda rapat dimulai, karena pihak legislatif yang hadir baru 8 anggota Dewan.



Rapat Paripurna hingga sekitar Pukul 12.15 baru ada 10 wakil rakyat yang resmi menandatangani kehadiran,padahal semua anggota hadir di di ruang fraksi,entah apa yang membuat anggota Engan untuk tandatangan daftar hadir.



Sedangkan para tamu undangan jajaran eksekutif, kecuali Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen (Boedyo Dharmawan), telah hadir di DPRD sesuai undangan. Termasuk para camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala perbankan dan lainnya.



Dan informasi Pjs Bupati juga akan hadir untuk menyampaikan Raperda APBD 2025 di DPRD,tapi karena rapat gagal akhirnya batal hadir.  (Lia)

Previous Post Next Post