Kebumen,(Banyumas Pos)Thok…!!!
Akhir Putusan sidang mobil bergoyang dimenangkan oleh sesosok Pengacara muda Aditya Setiawan, pengacara yang juga sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi swasta.Adit selalu memenangkan berbagai kasus,salah satunya kasus mobil-bergoyang-di-gombong-berujung-pemecatan-kadus-semanding-kini-gugat-kepala-desa-ke-ptun-semarang dikutip dr (kebumen24.com),Rabu 2/10/2024
Sekedar informasi, warga masyarakat Desa Semanding pada Kamis 1 Februari 2024 silam, mengelar aksi ujuk rasa. Warga meminta salah satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya.
Proses perjalanan sidang selama 12 kali berakhir menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing dalam bertindak.
Kuasa Hukum Kepala Desa Semanding, Aditya Setiawan, SH, MH menyampaikan ucapan syukur yang sedalam”nya dan mengapresiasi putusan hakim yang dinilai obyektif dalam mengadili suatu perkara, tandasnya
Ia juga menyatakan “menurut hemat saya mengapa Majelis Hakim memutus gugatan tersebut tidak dapat di terima, dikarenakan bahwa Gugatan tersebut mengandung cacat formil, Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum dalam bertindak dikarenakan Penggugat telah membuat surat pernyataan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa akibat kejadian tersebut, namun di sisi lain Penggugat malah mengajukan Gugatan melalui PTUN, sehingga Penggugat tidak konsisten dalam sikapnya, seharusnya Penggugat legowo dan bertanggungjawab atas pernyataan yg telah ia tandatangani”,pungkasnya
Pengacara muda Adit menambahkan,bahwa malam sebelum putusan sidang, warga desa Semanding menggelar acara doa bersama memohon agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Sehingga berkat doa, dukungan dan sinergitas dari seluruh element masyarakat Desa Semanding, dapat berakhir dengan putusan yang sesuai diharapkannya,kata Adit.
Selanjutnya kami masih menunggu selama 14 hari kedepan, apakah Penggugat akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak, dan apabila tidak maka putusan tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap / incracht,pungkasnya.(Lia)
Post a Comment