DPRD Mengumumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen

 


Kebumen,(Banyumas Pos)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Jabatan Bupati Kebumen,Rabu 15/1/2025

Pengumuman dibacakan oleh pimpinan rapat paripurna yang juga Ketua DPRD Kebumen, Saman. Tidak disebutkan waktu akhir jabatan.

Saman mengungkapkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kebumen telah menjadwalkan serah terima jabatan 12 Februari 2025.

Keputusan Bamus dilatarbelakangi informasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 10 Februari 2025. “Jika ada perubahan jadwal pelantikan, Bamus akan menjadwalkan kembali serah terima,” ungkapnya.

Pengumuman Akhir Jabatan Bupati Kebumen akan diteruskan DPRD Kebumen ke Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Jawa Tengah.

Di dalam naskah Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati  Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih berakhir, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah.



Sambutan tertulis Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kebumen Edi Rianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Kebumen, DPRD Kebumen serta masyarakat.

Amanah memimpin Kebumen selama 3,5 tahun lebih merupakan tanggung jawab yang besar sehingga dukungan masyarakat sangat diperlukan,katnya

Pengentasan kemiskinan

Menurut dia, pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan serta pengurangan angka kemiskinan telah dijalankan. Pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan masyarakat pun telah dilakukan.

“Fondasi pembangunan itu diharapkan bisa diteruskan kepemimpinan mendatang,” kata Edi Rianto. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post